JT - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengaku belum mendapatkan data mengenai penyegelan tempat ibadah yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah di Garut. Namun, dia menekankan pentingnya kembali pada ketentuan dan aturan yang ada.
"Nanti kita cek dulu, saya belum dapat datanya. Tentu kita kembalikan kepada ketentuan, kita kembalikan kepada peraturan perundang-undangan, nanti saya cek," kata Herman di Gedung Sate Bandung, Senin.
Baca juga : DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp11,1 Triliun
Herman menjelaskan bahwa sejauh ini, di Jawa Barat masih berlaku Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai tindak lanjut dari SKB Tiga Menteri yang mengatur soal kegiatan penyebarluasan Ahmadiyah.
Selain itu, Herman meminta agar semua pihak, terutama masyarakat, untuk tetap tenang dan menahan diri atas penyegelan tersebut.
"Yang jelas mohon untuk menahan diri, kita menjaga sama-sama kondusivitas Jawa Barat, itu aja. Sementara lain-lainnya kita harus koordinasikan dengan Polda, MUI dan pihak terkait lainnya, termasuk Kesbangpol," tutur dia.
Baca juga : KCIC Menambah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Menjadi 44 Jadwal Per Hari
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menyegel sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat beribadah oleh jemaat Ahmadiyah Indonesia di Garut. Pemerintah setempat meminta mereka menghentikan aktivitasnya.
Penyegelan bangunan yang berada di salah satu desa di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, itu dilakukan oleh petugas gabungan pada Selasa (2/7).