JT - Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) telah menyerahkan tersangka pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal di Limo, Kota Depok, Jawa Barat, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Bidang Gakkum KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan warga dari Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo pada Juni 2024 terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat keberadaan TPA ilegal tersebut. Aktivitas di lokasi itu juga diduga sering melakukan pembakaran terbuka (open burning) yang menyebabkan polusi udara serta berisiko longsor.
Baca juga : Dinas KP2 Batam Pastikan Kota Bebas PMK, Vaksinasi Ternak akan Dilanjutkan
"Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa warga Limo bernama J melakukan pengelolaan TPA ilegal dan diduga mencemari lingkungan hidup," kata Rizal di Jakarta, Kamis (27/2).
Penyidikan dilakukan sejak September 2024, dan ditemukan bukti bahwa pengelolaan TPA ilegal oleh J telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Tersangka kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Kejaksaan Negeri Kota Depok menyatakan berkas sudah lengkap (P21) pada 25 Februari 2025, dan hari ini, 27 Februari, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Depok," jelasnya.
Baca juga : DPUPR Tangerang Targetkan Perbaikan 20 Jalur Mudik Rampung 24 Maret
Tersangka J dijerat Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi ke lokasi TPA liar di Limo pada November 2024 untuk memastikan penutupan area tersebut, menyusul laporan warga mengenai dampak pencemaran udara akibat pembakaran terbuka yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.