DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Brankas Berisi Emas di Kemayoran

post-img
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah (dua dari kiri) di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Pusat

JT — Kepolisian telah menangkap tersangka berinisial J (34) yang diduga terlibat dalam pencurian brankas berisi emas, dokumen penting, dan barang berharga lainnya di sebuah rumah kosong di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (8/8).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, mengungkapkan bahwa tersangka, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, ditangkap di Warung Kopi Palsari, Jalan Pluit Selatan Nomor 15 RT 18/RW 8, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Baca juga : Sudinkes Jakpus Pastikan Pos Layanan Kesehatan Mudik Hingga 16 April

Menurut laporan yang diterima, pencurian terjadi sekitar pukul 15.55 WIB pada 8 Agustus 2024. Saat kejadian, penghuni rumah sedang tidak berada di tempat karena aktivitas sekolah dan pekerjaan.

Sekitar pukul 15.54 WIB, anak korban berinisial ATJ kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar terbuka, lampu garasi menyala, serta pintu utama dan pintu kamar dalam kondisi rusak dan terbuka.

Melihat keadaan rumah yang acak-acakan, ATJ segera menghubungi ibunya, DHS, dan ibu korban pun segera pulang. Sesampainya di rumah, DHS mendapati brankas berwarna abu-abu yang berisi perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai, dan beberapa barang elektronik lainnya telah hilang. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Mempromosikan MRT Melalui Jakarta Half Marathon

Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain adalah brankas tipe 18-350 A, perhiasan emas berbagai jenis dan ukuran, uang tunai senilai Rp500 ribu, surat-surat berharga termasuk sertifikat tanah, kunci mobil, dan beberapa barang elektronik.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart