Polsek Metro Gambir Tangkap Pelaku Jambret Ponsel di kawasan Monas, Jakarta Pusat
Jakarta, 30 Mei (jakartaterkini) - Jajaran Polsek Metro Gambir Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Ponsel di Monas, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda, mengumumkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap seorang pelaku jambret ponsel yang melakukan aksinya terhadap seorang pesepeda di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan analisis pemeriksaan CCTV di sekitar tempat kejadian serta laporan yang diterima oleh Polsek Gambir, pelaku berinisial FS berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
"Kami melakukan penelusuran dari laporan-laporan sebelumnya dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Hasilnya, kami menemukan sosok yang serupa dengan yang terlihat di CCTV," kata Kompol Mugia saat diwawancarai di Jakarta, pada hari Senin.
Mugia menjelaskan bahwa petugas melakukan patroli pada hari Sabtu, tanggal 27 Mei, dan berhasil menangkap pelaku FS sesuai dengan ciri-ciri yang terlihat di rekaman CCTV.
Pelaku beraksi sendirian dan merupakan jambret ponsel yang sudah lama beroperasi. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku sering mengincar pesepeda yang berada di sekitar kawasan Monas pada hari Sabtu dan Minggu.
"Pelaku menggunakan sepeda motor Genio warna hitam-merah saat berkeliling pada pagi hari untuk mencari calon korban. Setelah menemukan calon korban, FS mengikuti mereka dan menunggu momen yang tepat untuk merampas barang korban sebelum melarikan diri," ujar Mugia.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku FS biasanya melepas plat motor di bagian belakang dan menutupi plat motor bagian depan dengan mika berwarna hitam.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial R (34) yang membeli ponsel hasil jambretan dari pelaku. Keduanya akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan tempat-tempat penjualan dan informasi dari kedua tersangka sesuai dengan kesesuaiannya. Mereka terlibat dalam transaksi jual beli barang hasil kejahatan ini," jelas Mugia.
Pelaku FS, yang saat ini menganggur, dijerat dengan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Miko