JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Kesehatan mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan dosis vaksinasi COVID-19 sebagai langkah pencegahan menghadapi potensi lonjakan kasus selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan dosis vaksin COVID-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan hindari penundaan," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : Menteri Keuangan: APBN 2023 Melindungi Masyarakat Rentan
Aturan mengenai penyelesaian dosis vaksinasi COVID-19 terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal P2P Nomor IM.02.04/C/4864/2023 yang diterbitkan pada 15 Desember 2023.
Maxi menyatakan bahwa situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Data hingga Jumat (15/12/2023) mencatat 336 kasus konfirmasi COVID-19, menunjukkan peningkatan dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Dengan demikian, ia menekankan perlunya upaya pencegahan penularan yang dilakukan secara serentak oleh semua lapisan masyarakat, dan salah satu caranya adalah melalui vaksinasi.
Baca juga : Menko PMK sebut Kepadatan mudik di Pelabuhan Ciwandan jadi Evaluasi di Tahun Depan
"Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa dengan komorbid serta penyandang imunokompromais, yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, disarankan untuk menerima satu dosis vaksin COVID-19," tambah Maxi.
Ia juga menjelaskan bahwa status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, kemudian dapat diakses melalui Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.