JAKARTATERKINI.ID -Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai yang terbaik kedua dalam Indeks Reformasi Hukum Kategori II Tingkat Pemerintah Provinsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, atas penghargaan tersebut.
Baca juga : Taman Safari Indonesia Buka Suara Soal Dugaan Eksploitasi Pemain Sirkus
Al Muktabar menyatakan bahwa penghargaan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam pengembangan dan peningkatan Indeks Reformasi Hukum di wilayah tersebut. Tujuannya adalah mencapai pemerintahan yang baik dan bersih.
Penghargaan ini diberikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 di Jakarta, dan diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Al Muktabar menekankan pentingnya kolaborasi dan pentahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, badan usaha, masyarakat, dan media sebagai kunci utama dalam pencapaian ini.
Baca juga : Empat Perjalanan Baru di Gapeka 2025, KAI Daop 1 Tingkatkan Aksesibilitas
"Indeks Reformasi Hukum (IRH) melibatkan proses monitoring dan evaluasi regulasi yang telah diterapkan. Hal ini bertujuan agar setiap regulasi yang dikeluarkan dapat digunakan dengan tepat dan sesuai sasaran tanpa konflik dengan regulasi yang lebih tinggi," kata Al Muktabar.
Pada tahun 2023, Pemprov Banten meraih penghargaan terbaik kedua dalam Indeks Reformasi Hukum kategori II Tingkat Pemerintah Provinsi dengan nilai 97,64 poin.