JT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan larangan operasional bagi semua tempat hiburan malam di Kota Kembang selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban serta menghormati kesucian bulan Ramadhan dalam praktik ibadah masyarakat.
Arief Syaifudin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, mengonfirmasi bahwa surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 4 Maret lalu. Menurutnya, tempat-tempat seperti bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional tidak diizinkan untuk beroperasi selama bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.
Baca juga : Pemkot Depok Akan Bangun Terminal Baru, Dukung Akses ke Stasiun Pondok Rajeg
Arief menegaskan pentingnya para pengusaha hiburan malam untuk mematuhi surat edaran tersebut demi menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Imbauan ini telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Para pengusaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa larangan operasional untuk tempat hiburan malam berlaku mulai dari tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April 2024, dan akan diberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mengakibatkan sanksi administrasi yang berlaku.
Baca juga : Disbudpora Kabupaten Bekasi Tarik Retribusi Sirkuit Sepatu Roda Grand Wisata
Namun demikian, Arief juga menyebut bahwa pemutaran film di bioskop tetap diperbolehkan selama bulan Ramadhan, dengan catatan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.* * *