JT - Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), Kholil Pasaribu, menyatakan bahwa wacana calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan banyak pilihan calon kepala daerah.
Kholil menegaskan bahwa upaya elite partai politik untuk mengkooptasi kehendak rakyat dengan mendukung calon tunggal sesungguhnya merampas hak masyarakat untuk memilih pemimpin daerah terbaik.
Baca juga : Bawaslu RI Ingatkan KPU RI untuk Melakukan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tepat Waktu
"Keputusan ini merusak hakikat pilkada yang mensyaratkan adanya kontestasi yang setara dan adil di antara para kontestan," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa pilkada tanpa kontestasi merupakan manipulasi yang dibalut dengan tata cara dan prosedur demokrasi. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa partai politik semakin kehilangan kemandirian dan kecerdasan dalam mengelola organisasi mereka.
"Partai politik seharusnya menjadi rumah produksi bagi calon pemimpin, namun kini mereka kehilangan peran dan fungsi tersebut," kata Kholil.
Baca juga : Partai Golkar Depok Segera Deklarasi Imam-Ririn di Pillkada
Kholil juga memperingatkan bahwa dukungan elite politik terhadap calon tunggal dapat merusak masa depan demokrasi di Indonesia. Ia menyoroti bahwa tingginya persyaratan pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dari Pemilu 2024, menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya calon tunggal.
Lebih lanjut, ia mencatat adanya tren peningkatan calon tunggal sejak Pilkada 2015, dengan hanya satu kekalahan dari 53 kasus calon tunggal yang ada.