JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mengumumkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Periode 2024-2029
Keputusan resmi tersebut telah diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca juga : BNPB Menegaskan Komitmennya untuk Merespons Darurat Bencana dengan Cepat Selama Pemilu 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara, sementara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara, dengan total surat suara sah mencapai 164.227.475 suara.
Proses penetapan tersebut melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 18 Maret.
Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan mayoritas di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin memenangkan dua provinsi. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Baca juga : Anies Ingatkan Pemimpin Jakarta Selanjutnya untuk Tidak Serbacoba-coba
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pasangan terpilih dijadwalkan akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI diagendakan pada tanggal 1 Oktober 2024.