JAKARTATERKINI.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, meminta semua pihak yang ingin melaporkan pelanggaran atau mengajukan gugatan terkait pemilihan umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," ujar Hadi saat ditemui di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, pada Rabu.
Baca juga : KPU Tunda Rekapitulasi Suara di Sulawesi Barat
Menurut Hadi, saat ini mekanisme yang ada di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu. Ia menegaskan bahwa masyarakat seharusnya tidak menggunakan cara lain, terutama yang berujung pada tindakan anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.
Hadi juga mengakui bahwa hingga saat ini, sudah ada beberapa laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI. Selama proses di Bawaslu berlangsung, Hadi bersama stafnya akan memastikan bahwa kondisi keamanan dan situasi politik tetap kondusif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa lembaganya telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024. Data tersebut terkumpul hingga tanggal 26 Februari 2024 dan terbagi menjadi berbagai jenis pelanggaran.
Baca juga : PB HMI Instruksikan Kadernya Kawal Pelaksanaan Pemilu
Bagja menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sementara 104 temuan lainnya belum diregistrasi. Hasil penanganan pelanggaran juga diuraikan, termasuk yang terkait dengan administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, juga menyebutkan beberapa tren terkait dugaan pelanggaran pemilu, termasuk pemalsuan dokumen, politik uang, netralitas ASN, dan pelanggaran terkait kepala daerah. Temuan dan laporan ini masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.