JAKARTATERKINI.ID - Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait mekanisme atau prosedur pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) atas nama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Shiong (TES).
Baca juga : Ijeck Memimpin Elektabilitas Bakal Calon Wakil Gubernur Sumut
"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Jakarta Selatan) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, dalam sidang daring di Jakarta, Kamis (14/12).
Keputusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan bahwa KPU Jakarta Selatan tidak memberikan penjelasan mengenai proses pencocokan dan penelitian (coklit) atas nama TEH dan TES selama persidangan.
"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 19 PKPU Penyusunan Daftar Pemilih, maka Majelis Pemeriksa menilai perbuatan terlapor menyalahi tata cara, prosedur, dan mekanisme proses coklit atas nama TEH dan TES," ujar Anggota Majelis Pemeriksa Reki Putera Jaya.
Baca juga : Timnas AMIN: Keterbatasan Dana untuk Membayar "Influencer"
Majelis juga menilai bahwa argumen KPU Jakarta Selatan tidak beralasan hukum dalam membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Persadi DKI Jakarta, yang mengkritik status DPT terkait pelaksanaan proses coklit.
Oleh karena itu, Majelis Pemeriksa memerintahkan KPU Jakarta Selatan untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme terkait dengan pemutakhiran data pemilih atas nama TEH dan TES sesuai dengan aturan perundang-undangan.