JT – Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima laporan terkait mobil dinas kementerian yang diduga melanggar aturan dengan melintas di jalur busway di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kami akan memeriksa lebih lanjut, saat ini saya belum mendapatkan laporan tentang hal ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Legislator Minta Distamhut DKI Rutin Pelihara Fasilitas Tebet Eco Park
Latif menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki video viral yang menunjukkan sebuah mobil berpelat RI 24 melintas di jalur busway. Latif juga akan memeriksa keterlibatan anggota patroli dan pengawal yang terlihat dalam video tersebut.
"Kami belum mengetahui apakah anggota kami atau pengawal yang terkait dengan mobil tersebut berasal dari Korlantas," ucapnya.
Video tersebut, yang diunggah oleh akun Instagram @koalisipejalankaki, menunjukkan mobil dinas yang diduga melintas di jalur busway. Dalam video tersebut, terlihat anggota patroli meminta mobil kementerian untuk mundur dari jalur busway.
Baca juga : Polisi Selidiki Kebakaran di Mall Citraland, Dua Saksi Diperiksa
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan bahwa selain bus TransJakarta, ada tiga jenis kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di jalur busway, yaitu ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Namun, penggunaan jalur busway oleh kendaraan dinas tidak terjadi setiap hari dan biasanya bergantung pada koordinasi antara patwal dan petugas jalan.
Anna menambahkan bahwa dalam video tersebut, bus TransJakarta mengalami gangguan teknis dan memberi tahu patwal, yang memutuskan untuk mengalihkan kendaraan ke jalur lain. * * *