Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengonfirmasi kabar ini, menyebutkan bahwa Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah mengonfirmasi keputusan tersebut.
Baca juga : Dinas Pendidikan DKI Jakarta Terima 110.088 Siswa Baru Melalui Jalur Prestasi
"Nama tersebut sudah disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Bapak Ari Dwipayana," kata Aang, Kamis (17/10).
Keputusan pengangkatan Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Dalam Keppres ini, Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono secara hormat dari jabatannya sebagai Pj. Gubernur dan menunjuk Teguh sebagai penggantinya.
Heru Budi Hartono sebelumnya menjabat sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, setelah masa jabatan Anies Baswedan berakhir. Jabatan tersebut kemudian diperpanjang hingga Oktober 2024.
Baca juga : Sudinkes Jakpus Pastikan Pos Layanan Kesehatan Mudik Hingga 16 April
Teguh Setyabudi terpilih sebagai Pj. Gubernur DKI setelah mendapatkan delapan dukungan dari fraksi di DPRD DKI Jakarta. Nama-nama lain yang juga mendapat dukungan termasuk Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan Komjen Polisi Tomsi Tohir, Inspektur Jenderal Kemendagri, yang masing-masing memperoleh tujuh dukungan. * * *