JT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, seorang pegawai bidang pemasaran dari salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga, terkait dugaan penyalahgunaan uang simpanan nasabah untuk investasi kripto. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp11,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengungkapkan bahwa tindakan DP berlangsung antara Juli hingga September 2023. DP diduga menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan janji imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Baca juga : Harga Pangan di Tingkat Pedagang Eceran Masih Fluktuatif
Uang simpanan nasabah, yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan, ditarik oleh DP tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk digunakan dalam perdagangan kripto.
"Uang simpanan nasabah sudah masuk ke dalam sistem bank melalui pembukaan rekening, namun transaksi kripto yang dilakukan oleh tersangka mengalami kerugian sehingga uang tersebut tidak dapat dikembalikan," jelas Ponco Hartanto.
Atas tindakannya, DP dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. DP saat ini ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. * * *
Baca juga : Komisi X DPR Siap Diskusikan Rencana Penyelenggaraan UN Kembali