JAKARTATERKINI.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.
"Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda, termasuk pembuat konten, penyiap fasilitas, dan pelaku dalam video tersebut," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu.
Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat Dari Lapas Sukamiskin
Kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini antara lain HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, dan NZ, pembeli konten serta pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa melibatkan anak sebagai korban dalam video yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada mereka yang memang mencari konten pornografi," ujarnya.
Adapun korban dari kasus ini, terdapat delapan anak di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.
Baca juga : Gerindra Minta Miftah Dievaluasi Setelah Kontroversi Ucapan ke Penjual Es Teh
"Dari hasil penyelidikan, kita temukan delapan anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," katanya.
Para pelaku memproduksi konten video pornografi anak tersebut secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi dan menyebarluaskan serta menjual melalui akun Telegram premium VGK.