JT – Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) meminta pemerintah untuk menangguhkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Koordinator Presidium Gekanas, R Abdullah, menyarankan agar kebijakan ini ditunda, karena kenaikan PPN bersamaan dengan kenaikan upah pekerja dapat memberatkan masyarakat, terutama pekerja.
Baca juga : MUI Kritik Kebijakan BPIP tentang Larangan Jilbab bagi Anggota Paskibraka
“Pemerintah harus mempertimbangkan untuk menangguhkan kenaikan PPN, terlebih lagi saat upah pekerja juga naik,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis, (5/12).
Ia menilai besaran PPN saat ini, yang berkisar antara 10 hingga 11 persen, sudah cukup wajar, dan bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang menetapkan PPN di angka 8 persen.
Abdullah menyarankan agar kenaikan PPN dilakukan dalam lima tahun mendatang, setelah daya beli pekerja membaik.
Baca juga : KLH Akan Beri Sanksi TPA Open Dumping di 306 Kabupaten/Kota pada Februari 2025
“Pekerja butuh waktu untuk kembali merasakan peningkatan daya beli, dan ini perlu dua hingga tiga tahun ke depan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam tiga tahun terakhir, daya beli pekerja menurun akibat kenaikan upah yang tidak sebanding dengan laju inflasi.
Bagikan