JT - Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diduga untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi.
Selain menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat.
Baca juga : Pemkot Jakarta Pusat Ingatkan Pemasangan APK Pemilu 2024 Harus Tetap Indah dan Tertib
Meskipun surat pengunduran diri sudah diajukan, Dani belum secara terbuka menyatakan hal tersebut dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi. Tindakan ini menuai kritikan dari Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi.
Ketua Satgas Jabar Putih DPTD PKS Kabupaten Bekasi, Taufik Saleh, menilai ketidakjelasan posisi Dani berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"Jangan anggap masyarakat Bekasi bodoh. Jika sudah mundur dan alasannya ingin mencalonkan diri, sebaiknya segera deklarasi ke publik dan masuk gelanggang. Slogan berani harus diwujudkan dalam sikap dan kata-kata," ujar Taufik, Senin (22/07/2024).
Baca juga : Pramono-Rano Tampung Aspirasi Warga Jakarta Lewat "Jaring Asmara"
Taufik juga mendesak DPRD untuk segera merespons situasi ini dan mengambil inisiatif sesuai kewenangannya untuk memproses dan mengusulkan penggantinya, jika persetujuan dari Kemendagri sudah keluar.
"Kami berharap Mendagri segera memutuskan penggantinya agar jalannya pemerintahan tidak mengalami kekosongan pejabat," tambahnya.