JT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menindaklanjuti pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan KPU telah menerima banyak surat pergantian dari partai politik terkait caleg terpilih.
"Hari ini, kemarin, dan beberapa hari ke depan kami terus menerima surat terkait pergantian caleg. Kami akan segera menindaklanjutinya," ujar Afif di Jakarta, Senin (9/9).
Baca juga : Pramono Janji Tuntaskan Pembangunan Museum Rasulullah di Ancol
Afif menjelaskan bahwa permintaan pergantian tersebut berasal dari berbagai partai politik, terutama menyangkut caleg yang mengundurkan diri atau meninggal dunia. Pergantian dilakukan dengan menunjuk caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan (dapil) terkait.
KPU juga akan mengompilasi seluruh permohonan yang masuk dan melakukan klarifikasi kepada partai politik sebelum mengambil keputusan terkait pergantian caleg.
Berikut beberapa kasus pergantian caleg yang terjadi berdasarkan penetapan KPU pada rapat pleno terbuka (25/8):
Baca juga : KPU RI: Pergantian Calon Kepala Daerah Harus Diajukan Dalam Jangka Waktu Tertentu
- Dapil Sumatera Utara II (Gerindra): Gus Irawan Pasaribu dan Ari Wibowo mengundurkan diri, digantikan Sabam Rajagukguk.