DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Bawaslu DKI: Penyelenggara Pemilu yang Mengubah Rekapitulasi Bisa Dipidana

post-img
Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia saat memaparkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Jaktim, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024).

JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI mengingatkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.

"Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Kamis.

Baca juga : Surya Paloh: Anies, Bukan Saatnya Maju Pilkada Jakarta

Kemudian, lanjut dia, juga bisa dikenakan sanksi pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Dia menegaskan Bawaslu DKI Jakarta menggencarkan pengawasan rekapitulasi suara demi mencegah kecurangan selama Pemilu 2024.

"Bawaslu DKI masih mengawasi rekapitulasi suara secara melekat," tambahnya.

Baca juga : KPU Terima Surat Permintaan PDIP Soal Audit Forensik Sirekap

Dari aturan tersebut, dengan tegas tidak boleh ada manipulasi rekapitulasi suara baik untuk pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Bawaslu DKI Jakarta siap menjadi benteng bagi kedaulatan rakyat demi memastikan suara rakyat tidak boleh dicurangi. Oleh karena itu, Bawaslu DKI terus berjaga hingga rekapitulasi selesai.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart