JT - Polres Metro Jakarta Utara melarang warga setempat untuk menjual minuman keras (miras) di pinggir jalan agar tak mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (20/7) malam saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Minggu.
Baca juga : Sudin Gulkarmat Jakbar Potong Cincin yang Lukai jari ODGJ
Hady menjelaskan bahwa minuman keras atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.
“Kami imbau mereka agar tak menjual minuman keras. Jika sudah meminumnya, maka orang tersebut tanpa sadar dapat melakukan hal-hal di luar nalar,” katanya.
Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol mengatur ada tiga golongan minuman beralkohol yakni A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima - 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).
Baca juga : Kesadaran Warga Jakarta Pusat Tak Takbiran Keliling Meningkat
Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 3). Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL), terminal dan atau stasiun kereta api, gelanggang remaja, penginapan remaja, atau bumi perkemahan. Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil, dan atau permukiman kumuh (Pasal 7).
Namun, untuk pengecer atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, jamu, dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki SIUP-MB. Khusus untuk pedagang keliling dan atau PKL yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu, dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya SIUP-MB (Pasal 8).