DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polres Metro Jakarta Utara Larang Penjualan Minuman Keras di Pinggir Jalan

post-img
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat memimin apel Operasi Kejahatan Jalanan pada Sabtu (20/7) malam hingga Minggu dinihari.

JT - Polres Metro Jakarta Utara melarang warga setempat untuk menjual minuman keras (miras) di pinggir jalan agar tak mudah diakses oleh masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami masih menemukan warung menjual minuman keras di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (20/7) malam saat Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian di Jakarta, Minggu.

Baca juga : Sudin Gulkarmat Jakbar Potong Cincin yang Lukai jari ODGJ

Hady menjelaskan bahwa minuman keras atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.

“Kami imbau mereka agar tak menjual minuman keras. Jika sudah meminumnya, maka orang tersebut tanpa sadar dapat melakukan hal-hal di luar nalar,” katanya.

Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol mengatur ada tiga golongan minuman beralkohol yakni A dengan kadar ethanol nol sampai lima persen, B (lima - 20 persen) dan C (20 sampai 55 persen).

Baca juga : Kesadaran Warga Jakarta Pusat Tak Takbiran Keliling Meningkat

Penjual golongan B dan C wajib memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) (Pasal 3). Pengecer dan penjual langsung dilarang menjual minuman itu di lokasi binaan/lokasi sementara pedagang kaki lima (PKL), terminal dan atau stasiun kereta api, gelanggang remaja, penginapan remaja, atau bumi perkemahan. Selain itu, juga dilarang di tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, kios kecil, dan atau permukiman kumuh (Pasal 7).

Namun, untuk pengecer atau penjualan langsung yang menjual minuman rempah, jamu, dan sejenisnya untuk tujuan kesehatan dengan kadar alkohol lima sampai 15 persen dan punya lokasi tetap, wajib memiliki SIUP-MB. Khusus untuk pedagang keliling dan atau PKL yang menjual minuman beralkohol dan mengandung rempah, jamu, dan sejenisnya dengan tujuan kesehatan, baik eceran, diminum di tempat maupun jual langsung, tak wajib punya SIUP-MB (Pasal 8).


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart