JAKARTATERKINI.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN) dalam politik praktis, terutama terkait Pemilu 2024.
"Secara resmi saya kukuhkan sebagai Satuan Tugas Netralitas ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: W.10-98.KP.05.02 TAHUN 2024," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, di Jakarta.
Baca juga : Banjir kiriman dari Bogor di Jakarta Timur sudah surut
Ibnu menjelaskan bahwa Satgas ini terdiri dari empat tim, yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida sebagai Ketua Tim I, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan, sebagai Ketua Tim II, Kepala Divisi Keimigrasian, Sandi Andaryadi, sebagai Ketua Tim III, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zulhairi, sebagai Ketua Tim IV.
Ketua-ketua tim ini bertugas untuk memastikan nilai-nilai dan pedoman netralitas dipegang teguh oleh setiap ASN dan PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Harapannya, mereka dapat menjaga netralitas dan tidak terpengaruh oleh golongan atau partai politik tertentu dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Polisi Harap Orang Tua Beri Imbauan untuk Tidak Tawuran
"Kami berkomitmen akan menindak tegas ASN dan PPNPN yang terlibat dalam politik praktis," kata Ibnu.
Meskipun tidak merinci jenis tindakan tegas yang akan diambil, Ibnu menegaskan bahwa langkah-langkah tegas akan diambil terhadap mereka yang terlibat dalam politik praktis.