JT - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan pentingnya penegakan aturan di Kawasan Bandung Utara (KBU) terkait penghentian proyek BUMD yang tidak berizin di Puncak, Kabupaten Bogor. Bey mengingatkan bahwa pelanggaran aturan ruang dapat merusak ekologi secara keseluruhan.
"Aturan harus ditegakkan dan kita belajar dari KBU. Ketika satu pihak dengan leluasa mendirikan bangunan yang tidak sesuai peruntukan ruangnya, maka akan merusak ekologi," ujar Bey di Bandung, Rabu.
Baca juga : Kecelakaan Fatal: Sopir Truk Tewas Setelah Menabrak Pembatas di Jalan Tol Ciledug
Proyek yang dihentikan adalah pembangunan bianglala oleh PT Jaswita yang tidak memiliki izin. Bey menyatakan bahwa Direktur Utama Jaswita telah memberikan klarifikasi, menyebutkan bahwa proyek tersebut dikelola oleh anak perusahaan Jaswita.
"Saya minta Bupati Bogor menindaklanjuti sesuai aturan jika memang melanggar," katanya.
Bey juga menekankan pentingnya penjelasan lebih lanjut dari Jaswita dan anak perusahaannya terkait izin dan keamanan pembangunan di Puncak.
Baca juga : Dubes Jepang Temui Pj Bupati Bekasi untuk Perkuat Kerja Sama Multisektor
"Katanya sudah dapat izin, tapi dari siapa? Keamanan atlet paralayang juga perlu dipastikan. Aturan harus ditegakkan," tambahnya.
Mengenai penataan dan penertiban jalur Puncak, Bey menyatakan dukungan penuh, termasuk dari Presiden Joko Widodo.