JT - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba dalam operasi skala besar yang berlangsung selama dua minggu. Operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita dua kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Wilayah Kali Pasir, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga : Denny Indrayana bantah bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Susatyo mengungkapkan bahwa operasi ini juga menyisir kawasan Kali Pasir, Menteng, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, kawasan tersebut sering digunakan sebagai tempat pertemuan pengedar dan pengguna narkoba, dengan korbannya menyasar anak-anak dan remaja.
Pada 9 Juli sekitar pukul 02.00 WIB, sebanyak 350 personel gabungan TNI dan Polri melakukan operasi skala besar di Kali Pasir. Dalam operasi tersebut, 26 tersangka berhasil diamankan dan dikembangkan. Ternyata, beberapa tempat di kawasan Kali Pasir digunakan untuk transaksi serta pesta narkoba.
Dari hasil operasi tersebut, semua tersangka dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu. Polres Metro Jakarta Pusat juga menangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, serta pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga : Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Usai Pemilu 2024
Susatyo menjelaskan bahwa operasi ini menjadi percontohan untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, dan pihak pemangku kepentingan (stakeholders).
"Kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai arena bermain bagi pengedar narkoba," tegasnya.