JAKARTATERKINI.ID - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengalokasikan dana untuk tambahan alat bantu fisik (ABF) sebanyak 225 unit pada tahun anggaran 2024, sebagai bagian dari upaya membantu penyandang disabilitas yang kurang mampu agar dapat beraktivitas dengan lebih leluasa.
"Penyediaan alat bantu fisik bagi penyandang disabilitas tahun anggaran 2024 totalnya sejumlah 2.370 unit, terdapat penambahan sebanyak 225 unit," ungkap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Baca juga : Progres Pembangunan Pengaman Pantai di Teluk Jakarta Capai 53 Persen
Premi menyebutkan penambahan alat bantu fisik tersebut mencakup kursi roda anak sebanyak 20 unit di Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat, alat bantu dengar sebanyak sepuluh unit di Sudin Sosial Jakarta Utara, tongkat bantu jalan (walker) sebanyak empat unit di Sudin Sosial Jakarta Utara.
Selanjutnya, penambahan alat bantu dengar sebanyak tiga unit di Sudin Sosial Jakarta Barat, kursi roda dewasa sebanyak 100 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, kursi roda anak sebanyak 10 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, tongkat Walker sebanyak 10 unit di Sudin Sosial Jakarta Selatan, dan kursi roda dewasa sebanyak 68 unit di Sudin Sosial Jakarta Timur.
Penyandang disabilitas yang ingin memperoleh alat bantu fisik dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, akta kelahiran anak (jika penerima bantuan masih anak-anak), serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Baca juga : Polisi Gandeng Ojek Daring untuk Ketertiban dan Pencegahan Judi Online
Premi berharap alat bantu fisik yang disediakan dapat memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas dalam menjalani aktivitas sehari-hari.