DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Polisi Tangani Kasus Pengeroyokan di Penjaringan, Jakarta Utara

post-img
Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait pengembangan penyelidikan kasus pengeroyokan wanita berinisial ER (40) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (7/1/2024) dini hari. ANTARA/Abdu Faisal

JT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara segera memberikan pendampingan kepada korban pengeroyokan di wilayah Penjaringan berinisial ER (40), yang mengalami luka serius di wajah dan tubuh, serta hampir dilucuti pakaiannya. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti visum dari tubuh korban.

"Hasil visum menunjukkan luka lebam di wajah, sekitar alis dan pelipis, serta luka-luka lain di tubuh," kata Kepala Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Wan Deni Ramona, pada Selasa dini hari.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Gelar Pameran Flora dan Fauna 2024 di Lapangan Banteng

Sejauh ini, tiga orang telah diperiksa terkait pengeroyokan tersebut, yaitu K (41), E (20), dan CK (15). Pihak kepolisian masih mendalami dua orang lainnya, sehingga total terperiksa akan mencapai lima orang.

Deni menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), CK, adalah bagian dari penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan motif dan hubungan antara pelaku serta antara pelaku dan korban.

Berita yang beredar di kalangan warga menyebutkan bahwa motif penganiayaan terkait masalah pribadi. Polisi pun berjanji akan mengungkap penyebab kejadian tersebut.

Baca juga : Duka Mendalam, Anak Bos Rental Belum Bisa Maafkan Pembunuh Ayahnya

Selain visum, polisi telah mengamankan barang bukti berupa keterangan saksi dan pakaian yang digunakan oleh pelaku berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial.

Dalam proses penyelidikan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang. Pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart