JT - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meningkatkan koordinasi dengan camat dan lurah di wilayah tersebut guna menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertib dan kondusif.
"Saya pesan juga kepada camat dan lurah-lurah untuk melakukan koordinasi kepada warga dengan baik," kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Akademisi Dukung Penyesuaian Tarif Air di Jakarta dengan Syarat Peningkatan Layanan
Peningkatan koordinasi ini diharapkan dapat memudahkan petugas dalam mendata pemilih dan bertemu dengan penghuni rumah yang akan didata. Tujuan utama adalah mencapai pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 yang kondusif melalui komitmen bersama dari semua unsur terkait.
Munjirin menyatakan komitmen tersebut harus dimulai dari proses persiapan, kampanye, pelaksanaan pencoblosan, hingga penetapan pemenang pilkada. "Kami terus menyamakan persepsi tentang pilkada yang sebentar lagi akan berlangsung supaya pelaksanaannya lebih baik dari sebelumnya," ujarnya.
Ketua KPU Jakarta Selatan, Muhammad Taqiyuddin, berharap semua pihak terkait di wilayah tersebut dapat meningkatkan silaturahmi dan komunikasi menjelang pelaksanaan pilkada. Dia berterima kasih atas kehadiran pihak terkait dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota dalam menyongsong Pilkada 2024 agar tetap kondusif dan berjalan sesuai rencana.
Baca juga : 5 Kendaraan Truk Disanksi Karena Tak Lolos Uji Emisi
"KPU ini memang tidak bisa bergerak sendiri, maka saya berharap nantinya bisa memaksimalkan kembali untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 pada November mendatang," ujar Taqiyuddin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta juga menggencarkan sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Syarat bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba dari BNNP, surat tidak dipidana dari Pengadilan Negeri, serta SKCK dari Kepolisian dan dokumen lainnya.