JT - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Rabu di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Baca juga : Pemkot Jakarta Barat Gelar Pasar Kreatif Ramadan 2025 untuk Dukung UMKM
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
Baca juga : Anggota DPRD DKI Desak Pemprov Lanjutkan Pemasangan Turap Kali di Jalan Salak Putih
Bagikan