JT - Puluhan nelayan yang tergabung dalam Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Jakarta menggelar unjuk rasa di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (13/4).
Mereka menolak aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mewajibkan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) di kapal-kapal nelayan.
Baca juga : Kebakaran di Cijantung, Jakarta Timur Gara-gara Korsleting, Satu Penghuni Tewas
"Kami menolak aturan ini dan kami minta tolong kepada Presiden Prabowo agar aturan yang memberatkan seperti ini dihapuskan," ujar perwakilan nelayan Muara Angke, Najirin.
Najirin menjelaskan, pemasangan VMS di kapal dikenakan biaya sebesar Rp17 juta per unit, ditambah pajak tahunan VMS yang mencapai Rp7 juta lebih.
Selain itu, untuk pengurusan surat administrasi, nelayan juga harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1,1 juta serta pajak tambahan sebesar Rp6,6 juta.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan UNHCR Terkait Pengungsi di Jakarta Selatan
Lebih lanjut, ia menyoroti prosedur perbaikan VMS yang cukup rumit. Bila perangkat rusak, nelayan harus menunggu teknisi khusus datang untuk memperbaiki, yang berarti mereka tidak bisa melaut dalam jangka waktu tertentu.
Selain beban biaya, Najirin juga menyoroti aturan pemantauan posisi kapal melalui VMS yang dianggap menyulitkan nelayan. Jika kapal terpantau melewati batas 12 mil laut dari garis pantai, mereka dianggap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.