JT - Mantan Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. SYL dinyatakan terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Baca juga : Kemendikbudristek: 99 Persen Sekolah Menerima BOSP Tahap Pertama
SYL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS.
Baca juga : Dewan Pers Tekankan Pentingnya Penegakan Etik Jurnalistik di Kalangan Insan Pers
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan antara lain SYL dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung program pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil tindak pidana korupsi bersama keluarga dan kolega.
Sedangkan hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, belum pernah dihukum, telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian, banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah, bersikap sopan di persidangan, serta mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi.