JT - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Daftar tersebut tertuang dalam Surat bernomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.
"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan BPS Bipih untuk disosialisasikan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, di Jakarta, Kamis (13/2).
Baca juga : Bapanas: Harga Beras Mulai Turun Menjadi Rp14.000 per Kilogram
Jamaah yang masuk alokasi keberangkatan tahun ini harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji dengan jeda minimal 10 tahun sejak terakhir menunaikan ibadah tersebut.
Selain itu, Kemenag juga memprioritaskan jamaah calon haji lanjut usia berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar sebagai calon jamaah haji minimal sejak 3 Mei 2020.
Daftar nama jamaah calon haji reguler dapat diakses melalui tautan berikut (https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo).
Baca juga : Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Capai 61 Persen
Sebelumnya, Kemenag telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah calon haji reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
"Pelunasan Bipih jamaah haji reguler 1446 Hijriah mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. * * *