JT - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menelusuri motif lebih dari 100 warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus narkotika di luar negeri guna mengungkap jaringannya. Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom menjelaskan bahwa tugas utama BNN adalah mencari tahu bagaimana WNI ini direkrut oleh jaringan narkotika internasional dan apakah mereka ditipu atau sadar mengikuti jaringan tersebut.
"Tugas kami mencari bagaimana orang-orang ini direkrut, apakah mereka ini ditipu atau mereka memang punya kesadaran mengikuti jaringan tersebut. Ini sedang kami dalami," ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Baca juga : Pembelajaran Siswa Saat Ramadhan Tunggu Surat Edaran Tiga Menteri
Untuk mengatasi fenomena ini, Marthinus telah melakukan audiensi dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pertemuan daring antara BNN RI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara-negara yang menjadi lokasi WNI bermasalah dengan tindak pidana narkotika. Pertemuan ini akan membahas permasalahan WNI yang terasosiasi dengan sindikat internasional.
Marthinus mengakui bahwa masalah WNI yang menjadi bagian dari sindikat narkoba internasional bukanlah fenomena baru. BNN RI hampir setiap bulan menerima laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan KBRI terkait WNI yang tersandung kasus narkotika di berbagai negara.
"Mereka saat ini ditahan dan diproses di beberapa negara," ucapnya.
Baca juga : Presiden Pastikan Tidak Ada Bansos untuk Korban Judi Online
Sejak Marthinus menjabat sebagai Kepala BNN RI pada Desember 2023, sekitar 11 WNI telah ditangkap di luar negeri karena tersandung kasus narkotika, termasuk empat WNI di Addis Ababa, Ethiopia; lima WNI di India; dan dua WNI di Brazil.
Marthinus menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi para WNI tersebut merupakan tugas Kemenlu RI, sedangkan tugas BNN adalah mengungkap jaringan sindikat internasional yang terkait dengan para WNI tersebut.