JT – Kejaksaan Agung menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, yang menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky tidak sah dan batal demi hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan pengadilan tersebut.
Baca juga : Kepadatan Penumpang di Bandara Halim Diantisipasi Pengelola
"Kami harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini adalah putusan pengadilan yang sudah diputuskan tadi pagi oleh hakim tunggal," ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Menurut Harli, saat ini berkas perkara Pegi Setiawan berada di tangan penyidik, karena jaksa penuntut umum telah mengembalikannya. Jika penyidik menyerahkan kembali berkas tersebut, Kejaksaan Agung akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar putusan praperadilan yang harus dilaksanakan.
Putusan PN Bandung diambil karena ada sejumlah mekanisme prosedural yang tidak dipenuhi dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan tidak sah karena tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, melainkan langsung sebagai tersangka.
Baca juga : UNESCO Akui 12 Desa di Indonesia sebagai Komunitas Siaga Tsunami
"Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 77 huruf (a) KUHAP, penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Namun, penyidik tidak mengikuti prosedur ini," kata Harli.
Harli juga menyebutkan bahwa kemungkinan adanya penyidikan ulang oleh Polda Jabar masih terbuka, jika ditemukan fakta-fakta baru yang relevan dengan kasus tersebut.