JT – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menilai bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini sehingga perlu direvisi.
"Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menjadi payung hukum TNI dalam menjalankan tugasnya dinilai sudah tidak relevan dan perlu disesuaikan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan negara," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga : MUI Apresiasi Kerja Cepat Prabowo dalam Mewujudkan Program MBG
Pernyataan itu disampaikan Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI yang turut dihadiri Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Mohamad Tonny Harjono.
Menurut Panglima, selama lebih dari 20 tahun sejak UU TNI ditetapkan, belum pernah ada revisi meskipun dinamika lingkungan operasi dan strategi militer telah banyak berubah.
"Perubahan lingkungan strategis, regulasi, kebijakan politik negara, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat revisi ini sangat diperlukan," jelasnya.
Baca juga : Pemerintah Lakukan Pelepasan Petugas Haji Gelombang Pertama
Beberapa perubahan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI mencakup penguatan konsep trimatra terpadu di tiap matra TNI, peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, peningkatan kesiapan operasional berbasis ancaman global, serta penyempurnaan istilah dan pasal untuk menyesuaikan tugas pokok TNI dengan realitas terkini.
Agus menekankan bahwa revisi UU ini juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih peran antara TNI dan lembaga lain, sekaligus menegaskan batasan dalam pembinaan serta penggunaan kekuatan.