JT - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal dan menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerima audiensi dari puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
"Selama ini, kami sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Kami siap menerima dan menampung komitmen yang ada hari ini," kata Yuliandri.
Baca juga : Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Rencanakan Pengiriman 250.000 Pekerja Terampil ke Jepang
Yuliandri menjelaskan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga martabat dan muruah MK, serta memastikan setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK dilaksanakan. "Kami mengerti bahwa setiap putusan MK adalah final dan mengikat, dan kami siap untuk mengawal keputusan tersebut," tambah mantan Rektor Universitas Andalas itu.
Para aktivis dan guru besar, termasuk Goenawan Mohamad, Zainal Arifin Mochtar, Sulistyowati Irianto, dan Omi Komariah Madjid, datang untuk menyampaikan dukungan mereka kepada MK. Mereka menyerahkan karangan bunga dan pernyataan sikap yang akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.
Yuliandri menyampaikan bahwa MKMK akan meneruskan dukungan ini kepada pimpinan MK dan semua hakim konstitusi. "Kami siap untuk menyampaikan dukungan ini kepada ketua dan wakil ketua MK serta seluruh hakim konstitusi," ujarnya.
Baca juga : Kemkomdigi Tutup Tiga Akun Media Sosial Terafiliasi Judi Online
Sementara itu, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada hari ini. Namun, rapat ditunda karena jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat. Persetujuan ini dilakukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada Rabu (21/8). RUU Pilkada mengandung dua materi krusial: syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan. RUU ini menuai kontroversi karena dianggap tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK. * * *