JT – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam pernyataan anggota DPR RI Ahmad Dhani yang dinilai melecehkan perempuan, merendahkan martabat bangsa, dan bersifat rasis.
"Komnas Perempuan mengecam pernyataan anggota DPR Ahmad Dhani. Pernyataannya melecehkan perempuan karena menempatkan perempuan sekadar sebagai mesin reproduksi anak dan pelayan seksual suami," ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Prabowo: Danantara Wajib Transparan dan Dapat Diaudit oleh Publik
Menurut Andy, pernyataan seksis tersebut bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) serta Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Tujuan 5.
Konvensi CEDAW mengamanatkan agar pejabat publik, termasuk pembuat kebijakan, tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan serta mengambil langkah strategis untuk menghapuskan diskriminasi tersebut.
"Mengingat bahwa pernyataan Ahmad Dhani berpotensi melanggar hak asasi perempuan, mencederai citra, kehormatan, dan kewibawaan DPR RI, khususnya Komisi X yang juga mengawal bidang pendidikan, Komnas Perempuan mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa kasus ini lebih lanjut," tegas Andy.
Baca juga : TNI Pastikan Pengiriman Pasukan Perdamaian Aman Meski Ada Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, dalam Rapat Komisi X DPR RI pada Rabu (5/3), Ahmad Dhani mengusulkan agar naturalisasi diperluas bagi pemain sepak bola yang berusia di atas 40 tahun dan berstatus duda, dengan tujuan menikahkan mereka dengan perempuan Indonesia agar menghasilkan keturunan "Indonesian born" yang dinilai lebih unggul dalam keterampilan sepak bola.
Dhani juga menyatakan bahwa jika pemain yang dinaturalisasi beragama Islam, maka dapat menikahi hingga empat perempuan.