"Sebanyak 1.006 kendaraan sudah diuji emisi," kata Kepala Seksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Baca juga : Pemkot Jakut Minta Perempuan Deteksi Dini Kanker Mulut Rahim
Uji emisi ini dilaksanakan sebanyak 28 kali di berbagai lokasi sepanjang periode tersebut. Mayoritas pelaksanaan uji emisi dilakukan di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan di Jalan Haji Tutty Alawiyah Nomor 41, Kalibata, Pancoran.
"Pelaksanaan uji emisi di kantor kami dilakukan setiap Rabu dan tidak dikenakan biaya apapun kepada masyarakat," ujar Tuty.
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin LH Jakarta Selatan, Kamil Salim, menjelaskan bahwa uji emisi dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor dan mendukung terciptanya Jakarta bebas polusi udara sesuai slogannya "Jakarta Langit Biru."
Baca juga : Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Jakarta Selatan, Polisi Mulai Selidiki Ayah Tiri
"Uji emisi ini dilakukan secara rutin dengan lokasi berpindah-pindah, seperti di kecamatan, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, atau lokasi yang telah ditetapkan dengan bersinergi bersama pihak lainnya," ujar Kamil.
Kamil berharap kegiatan uji emisi dapat terus dilakukan dan menjangkau seluruh kendaraan operasional dinas. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menyediakan pelatihan uji emisi untuk petugas lingkungan hidup dari daerah penyangga sebagai bagian dari penanganan polusi udara.