DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Pria Tewas Ditusuk Adik Ipar di Ciracas Akibat Dendam Lama

post-img
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

JT – Seorang pria berinisial BN (48) tewas setelah ditusuk adik iparnya, NFP (30), menggunakan senjata tajam jenis badik di dalam mobilnya di Jalan AMD, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis malam (12/9/2024). Peristiwa ini terjadi saat korban bersama keluarganya pulang dari acara keluarga.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa NFP menyerang BN karena dendam lama yang telah dipendam selama enam tahun. NFP melihat BN ketika hendak menjemput istrinya di Cibubur dan emosinya memuncak.

Baca juga : BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur pada Rabu

"Pelaku menusuk korban beberapa kali saat korban berada di dalam mobil bersama kedua anaknya, sementara istri korban sedang menurunkan barang-barang dari mobil," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Mapolsek Ciracas, Jumat (13/9/2024).

Menurut keterangan, pelaku telah membawa badik yang disimpan di jok motornya dengan alasan berjaga-jaga. Setelah terjadi pertengkaran verbal dan BN mengeluarkan kata-kata kotor, NFP semakin marah dan menusuk BN sebanyak 12 kali.

Kejadian itu disaksikan oleh keluarga korban, termasuk kedua anak dan istrinya, yang langsung berteriak dan menangis histeris. Saat ini, polisi masih belum dapat meminta keterangan dari istri dan anak-anak korban yang masih dalam proses pemakaman.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Atur Tata Pamer Museum Agar Lebih Ramah Pengunjung

Nicolas menambahkan, motif penusukan ini terkait dendam pelaku terhadap korban akibat peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan adik BN terhadap istri pelaku. NFP merasa sakit hati karena BN mendukung adiknya dalam insiden tersebut dan melontarkan kata-kata kasar kepada NFP.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart