JT - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi mendukung penuh upaya Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin merebak di masyarakat.
"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online," kata Fahrur di Jakarta, Senin.
Baca juga : Ketua DPR: Tempat Kerja Wajib Sediakan Daycare Sesuai UU KIA
Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, judi daring harus diberantas karena sering menjadi penyebab meningkatnya angka kemiskinan dan kriminalitas. Dia menilai bahwa pemerintah adalah pihak yang paling tepat untuk menangani masalah ini, berkat perangkat lengkap yang dimiliki, termasuk instrumen teknologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs judi online.
"Pemerintah memiliki perangkat yang lengkap, seperti teknologi untuk menutup situs judi daring dan perangkat hukum berupa undang-undang yang memungkinkan penegakan hukum mengambil tindakan tegas," jelas Fahrur.
Meski demikian, Fahrur menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemerintah dengan mensosialisasikan bahaya judi daring.
Baca juga : Komisi X DPR Minta UN Berbasis Digital untuk Cegah Kecurangan
"Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat keputusan mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang terbit pada 14 Juni 2024.