JT - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember aksi damai untuk menolak revisi rancangan Undang-Undang Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.
Puluhan jurnalis tersebut juga berjalan mundur dan meletakkan kartu pers yang dikelilingi sejumlah lilin di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Kamis (16/5) malam.
Baca juga : PPP serahkan hasil rapimnas usung Ganjar Capres 2024 ke Megawati
"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi tentu mengancam kebebasan pers, sehingga kami dengan tegas menolak RUU Penyiaran itu," kata Sekretaris IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunardji di Jember.
Selain itu, lanjut dia, dalam revisi RUU Penyiaran itu juga menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga hal tersebut akan tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers karena hal tersebut merupakan produk jurnalistik.
"Hal itu akan memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers, sehingga RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers," tuturnya.
Baca juga : Mendag Pastikan Minyakita di Pasar Ciracas Sesuai Takaran
Sementara Anggota AJI Jember Andi Saputra mengatakan larangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas," ucapnya.