JT - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam aktivitas judi online. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu.
Ivan menjelaskan bahwa data yang diperoleh PPATK mencakup legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Jumlah transaksi judi online yang tercatat mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
Baca juga : Presiden Minta Perusahaan Transportasi Daring Beri THR untuk Mitra Pengemudi
"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp25 miliar," ungkap Ivan.
Pernyataan ini menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengenai maraknya fenomena judi daring yang melibatkan anggota sejumlah institusi, termasuk profesi legislatif.
"Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini ada anggota yang terdeteksi bermain judi online, kita minta info-nya," ujar Habiburokhman.
Baca juga : Presiden Jokowi Berencana Menaikkan Anggaran Pendidikan
Ia juga meminta agar anggota DPR yang terlibat judi online diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "Kita minta tolong datanya diberikan ke MKD biar kita bisa menyikapinya seperti apa nanti," tambahnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Ivan memastikan bahwa pihaknya memiliki data detail individu dari berbagai kluster profesi yang terlibat judi daring, termasuk legislator, dan siap untuk menyerahkannya.