DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Terkungkap: Rekrutmen Pemeran Film Dewasa Melalui Media Sosial

post-img
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/9/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, (JT)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus industri film dewasa direkrut melalui media sosial. Menurut Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, para pelaku menggunakan Instagram dan platform media sosial lainnya untuk menggaet "talent-talent" yang bersedia bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini.

Ardian menjelaskan bahwa dalam pembuatan film tersebut, tidak ada kontrak perjanjian antara rumah produksi dan para pemeran film asusila tersebut. Pekerjaan ini berjalan tanpa adanya kesepakatan tertulis, sehingga sistemnya adalah satu kali pembuatan video, dan setelah itu, semuanya selesai.

Baca juga : Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik Aktor Abidzar Al Ghifari

Selain itu, Ardian juga mengungkapkan bahwa tersangka utama, yang memiliki latar belakang sebagai sutradara film dengan genre komedi dan horor, beralih ke bisnis pembuatan film dewasa karena motif ekonomi. Film semacam ini memiliki daya tarik ekonomi yang lebih besar, dan itulah mengapa mereka beralih ke bisnis ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa para pemeran dalam kasus film dewasa dibayar bervariasi, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film. Besarnya bayaran ini bervariasi berdasarkan tingkat pengaruh pemeran (talent) dalam masyarakat.

Ade Safri juga menyatakan bahwa identitas para pemeran sudah didapatkan, dan mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Minggu ini, rencananya akan dilakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita dan lima pria yang terlibat dalam film beradegan dewasa ini.

Baca juga : Kebakaran Museum Satria Mandala, 32 Personel Gulkarmat Jaksel Dikerahkan

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang yang berhubungan dengan pornografi dan informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart