JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara melakukan rekapitulasi ulang suara di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Cilincing, Jakarta Utara, untuk pemilihan DPRD Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) II. Rekapitulasi ulang ini dilakukan sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengikuti keputusan MK nomor 9 untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 233 TPS Cilincing ini," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Jakarta Utara, Cipto Hardoyo, di Jakarta, Senin.
Baca juga : KPU DKI Pastikan Tidak Ada Kerawanan Dalam Distribusi Logistik
Rekapitulasi ulang tersebut dilakukan secara transparan dan dapat disaksikan melalui siaran di media sosial akun resmi KPU Jakarta Utara.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan KPU Jakarta Utara untuk melaksanakan rekapitulasi ulang selama dua hari, dari Minggu (23/6) hingga Senin (24/6).
"Keputusan MK memang dijadwalkan oleh MK sendiri bukan kemauan kita. Itu dijadwalkan dua hari di tanggal 23 Juni dan 24 Juni. Mudah-mudahan hari ini selesai," ujar Cipto.
Baca juga : Ridwan Kamil Optimis Transportasi Air Bisa Diwujudkan di Jakarta
Rekapitulasi ulang ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan dari Partai Demokrat yang mencurigai adanya selisih suara Partai Nasional Demokrat sebesar 2.402 suara. Partai Demokrat menilai selisih ini berdampak terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD DKI Jakarta di Daerah Pemilihan II.
Kegiatan rekapitulasi ulang ini juga diawasi oleh berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan. Bawaslu Jakarta Utara juga turut mengawasi verifikasi administrasi bakal calon perseorangan.