JAKARTATERKINI.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah faktor penentu dalam menetapkan hasil Pemilu 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa Sirekap bukanlah instrumen penentu dalam proses rekapitulasi. Penentuan hasil tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana proses manual tetap menjadi kunci," ungkap Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Kamis.
Baca juga : PKB Apresiasi Dukungan NasDem untuk Anies Baswedan
Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu tengah memeriksa masalah yang berkaitan dengan Sirekap, yang telah menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat, termasuk di media sosial.
"Kami telah menemukan sejumlah permasalahan terkait Sirekap, yang juga telah menjadi sorotan publik. Ada insiden di mana data, misalnya, hingga mencapai 800 ribu atau 80 ribu suara, yang tentunya tidak mungkin. Ini bisa jadi kesalahan input atau masalah pembacaan data," tambahnya.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu RI telah mengidentifikasi beberapa masalah terkait Sirekap dan akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti.
Baca juga : Pramono Anung Lapor Harta Kekayaan Rp 104,28 Miliar, Rano Karno Rp 18,49 Miliar
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari masalah-masalah yang mungkin timbul terkait Sirekap.
"Dalam konteks ini, Bawaslu secara aktif memantau berbagai proses terkait. Kami terus menerima informasi bahwa saat ini Sirekap masih mengalami kendala akses karena sedang dalam tahap perbaikan," katanya.