JT - Kementerian Agama (Kemenag) RI sedang menyusun Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045 untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa peta jalan ini harus inovatif dan terukur, serta membedakan antara naskah akademik dan peta jalan praktis.
Baca juga : Eksponen Fusi PPP Dukung Dudung Abdurachman sebagai Calon Ketua Umum
"Dengan data 71 juta keluarga dan 250 juta individu di Kemenko PMK, kita harus menghindari duplikasi penggunaan dana daerah. Peta jalan ini harus inovatif dan terukur," kata Waryono di Jakarta, Minggu.
Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045 akan mencakup siklus pembangunan manusia, layanan dasar, perlindungan sosial, produktivitas, dan pembangunan karakter. Waryono menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan peta jalan ini.
Waryono juga menyoroti bahwa peta jalan pengelolaan zakat harus mencakup indikator kinerja utama amil, modul penguatan objek zakat, dan regulasi yang mendukung profesi amil.
Baca juga : Kemenkes: Belum Ada Laporan Kasus HMPV di Indonesia
"Kita harus membagi tahapan pembangunan zakat ke dalam jangka panjang, pendek, dan menengah, sesuai dengan visi abadi yang harus sejalan dengan delapan misi agenda pembangunan dan 17 tujuan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Waryono menegaskan pentingnya ketepatan bantuan, waktu pelaksanaan, dan verifikasi dalam pengelolaan zakat. "Ketepatan bantuan zakat harus didukung oleh waktu pelaksanaan yang tepat dan proses verifikasi yang akurat. Dengan demikian, zakat dapat memberi dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan," tambahnya.