JAKARTATERKINI.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial LY, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian China karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang di Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menyampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu bahwa LY ditangkap di rumahnya yang terletak di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.
Baca juga : Pengguna Tol Japek Diminta Tidak Berhenti di Bahu Jalan
"LY masuk dalam DPO Kepolisian China berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil menangkap LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan.
Penangkapan LY dilakukan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.
Baca juga : Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2023 Berjalan Kondusif
"LY bersikap kooperatif, tetapi mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memperlihatkan KTP dengan nama Adi Susanto," tambahnya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), LY adalah orang asing berkewarganegaraan Tiongkok, lahir di Mongolia pada tanggal 28 November 1981.