JAKARTATERKINI.ID - PT Pertamina (Persero) akan mengambil tindakan tegas dengan menutup agen atau pangkalan yang melanggar aturan menjual tabung LPG 3 kilogram (kg) tanpa verifikasi KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, menegaskan bahwa agen atau pangkalan yang tidak hanya melanggar dengan menjual tanpa KTP, tetapi juga tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mendapat sanksi serius. Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, Alfian menyatakan, "Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup."
Baca juga : Kemenkes Targetkan Vaksin Polio untuk 16 Juta Anak
Pertamina menerapkan pendataan digital untuk meningkatkan pengawasan pembelian tabung gas LPG 3 kg dari pangkalan hingga ke pengecer, memastikan distribusi yang tepat sasaran. Alfian menjelaskan bahwa sistem digitalisasi memungkinkan deteksi cepat terhadap pelanggaran, dan tindakan tegas, termasuk penutupan pangkalan yang melanggar, akan diambil.
Pentingnya penggunaan KTP dan NIK dalam pembelian LPG 3kg disoroti oleh Alfian sebagai langkah krusial untuk memastikan distribusi subsidi LPG 3kg tepat sasaran. Selain itu, Pertamina berencana memasang aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol transaksi pembelian LPG 3kg. Hal ini akan memastikan setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.
Alfian menambahkan bahwa dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan data Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand, memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.
Baca juga : BMKG Prakirakan Cuaca Berawan Tebal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada Minggu
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan transformasi pendistribusian LPG 3kg yang tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau yang membutuhkan.