DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Titi Sebut Hakim Konstitusi Anwar Usman Semestinya Tidak Terlibat dalam Uji Materi Syarat Usia Cakada

post-img
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini.

JT - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Hal ini disampaikannya saat menanggapi permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh A.Fahrur Rozi dan Antony Lee.

"Perkara ini meski diajukan bukan oleh Kaesang Pangerep, materi perkaranya bisa berdampak pada pencalonan pria kelahiran 25 Desember 1994 ini pada Pilkada 2024," kata Titi, yang juga dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), ketika dikonfirmasi dari Semarang, Rabu pagi (19/6).

Baca juga : Pakar: Langkah Nasdem di Pilkada Jabar Mengejutkan

Titi menjelaskan bahwa sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya dan Kode Etik Hakim terkait dengan benturan kepentingan, Anwar Usman semestinya tidak terlibat dalam memutus perkara pengujian syarat usia tersebut.

"Oleh karena itu, MK perlu memeriksa perkara dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3): 69/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 sebagai prioritas, kemudian memutuskannya sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 pada tanggal 27—29 Agustus mendatang," lanjut Titi.

Titi menekankan pentingnya perkara ini untuk kepastian hukum pencalonan Pilkada 2024. Ia juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi telah terbiasa memutus cepat jika substansi perkaranya sudah jelas dan aspek konstitusionalitasnya pasti.

Baca juga : Pemkot Jaktim Tertibkan Ribuan APK di Masa Tenang Pemilu

Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Titi menyatakan bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat, termasuk soal keterwakilan perempuan dan syarat usia calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ia mengkritik pernyataan anggota KPU RI Idham Holik yang dianggap salah kaprah mengenai tahapan pendaftaran paslon pilkada.

"Jika KPU menganggap syarat usia sebagaimana putusan MA hanya berlaku ketika pendaftaran paslon pada tanggal 27—29 Agustus 2024, artinya KPU telah berlaku diskriminatif dan seolah hanya mengakomodasi calon dari jalur partai politik semata," tegasnya.


Related Post

PEMILU

KPPS di Karanganyar Demak Bangun TPS Untuk PSL Besok

PEMILU

Gibran Optimis Bisa Buka 19 Juta Lapangan Kerja

PEMILU

Maruarar Sirait Putuskan Keluar dari PDI Perjuangan

PEMILU

Bawaslu: Teknologi OCR Sirekap Telah Diperbaiki

PEMILU

Sejumlah Generasi Z Suarakan Harapan pada Pemimpin Terpilih

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart