Bagja menjelaskan bahwa upaya pencegahan tersebut meliputi identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, naskah dinas pencegahan, kerja sama, publikasi, dan berbagai kegiatan lainnya.
Baca juga : KPU Sebut Pemilu Dua Putaran Bergantung Hasil Pemilu 14 Februari
"Bentuk pencegahan lainnya seperti inovasi pencegahan, supervisi, monitoring, konsultasi, rapat koordinasi, imbauan lisan, posko aduan masyarakat, dan kegiatan lainnya," tuturnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat 2.687 data temuan dan laporan, yang terdiri dari 734 temuan dan 1.953 laporan. Dari jumlah tersebut, 1.545 laporan dan temuan telah diregister.
"Hasil penanganan pelanggaran terdiri dari 191 pelanggaran hukum, 87 pelanggaran administrasi, 311 pelanggaran kode etik, dan 133 pelanggaran pidana," jelas Bagja.
Baca juga : Mundurnya Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon Pilkada 2024 dari Golkar
Bagja berharap Bawaslu dapat memaksimalkan fungsi pencegahan guna menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak. Dalam hal pengawasan penyiaran di media elektronik, ia menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu, KPI, Dewan Pers, dan KPU yang tergabung dalam gugus tugas untuk mendukung pemilu berkualitas.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, juga menjelaskan empat peran pers dalam mendukung pemilu berkualitas, termasuk memberikan pendidikan pada pemilih tentang demokrasi dan pemilu.