JT - Pemerintah Jalur Gaza pada hari Senin mendesak masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan apa yang mereka sebut sebagai "kejahatan kelaparan" yang digunakan sebagai alat penekan terhadap warga sipil di wilayah Palestina yang telah lama menderita akibat blokade yang diberlakukan Tel Aviv selama belasan tahun dan konflik yang berkobar sejak 7 Oktober 2023.
"Otoritas pendudukan Israel dan pemerintah Amerika Serikat menggunakan bantuan dan makanan sebagai pengaruh politik terhadap warga sipil di Gaza, dengan sengaja membiarkan kelaparan dan memperburuk kondisi kemanusiaan,” kata kantor media pemerintah Gaza dalam sebuah pernyataan.
Baca juga : Jerman Tegas Tolak Kebijakan Pendudukan Israel
Menurut kelompok internasional, akibat perang yang masih berlangsung dan pembatasan yang diberlakukan Israel yang melanggar hukum internasional, sebanyak 2,4 juta penduduk Gaza menghadapi kelaparan. Pernyataan tersebut menekankan bahwa penduduk Gaza “mengalami kondisi kemanusiaan yang parah dan kelaparan yang nyata, terutama di Kota Gaza dan Gaza Utara.”
Situasi ini, menurut pernyataan tersebut, "menyalahi nilai-nilai moral dan kemanusiaan serta hukum internasional, mengeksploitasi kebutuhan anak-anak, warga sipil, dan pasien untuk tujuan politik, sehingga membahayakan nyawa mereka."
Israel telah memberlakukan blokade ketat di wilayah tersebut sejak 2006, dan serangan militer baru-baru ini memaksa hampir dua juta penduduk berada dalam kondisi yang sangat buruk. Kantor media itu memperingatkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia ini "akan menyebabkan bencana dan dampak buruk yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi situasi kemanusiaan."
Baca juga : Pertemuan Prabowo dan Xi Jinping Hasilkan Tujuh Kesepakatan Kerja Sama Baru
Kantor media pemerintah Gaza mengecam "kejahatan kelaparan" ini dan menyerukan agar mereka yang bertanggung jawab dibawa ke hadapan "pengadilan internasional karena melakukan kejahatan ini."
Mereka juga mendesak masyarakat internasional untuk “memberikan tekanan serius untuk menghentikan genosida dan penggunaan makanan serta bantuan sebagai alat politik terhadap warga sipil, anak-anak, pasien, dan korban luka.”