JT - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan kembali beroperasi pada Rabu, 19 Juni 2024. Sebelumnya, layanan ini ditiadakan pada 17-18 Juni 2024 untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah dan cuti bersama.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di X (Twitter) bahwa layanan SIM di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) DKI Jakarta di Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 17-18 Juni 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17-18 Juni 2024 masih dapat memperpanjangnya secara otomatis pada 19-20 Juni 2024.
Baca juga : BNPB Lakukan Perbaikan Sementara Tanggul Jebol di Tulang Bawang dengan Geobag
Selain itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menginformasikan bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 17-18 Juni 2024 bertepatan dengan libur Idul Adha. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta peraturan gubernur.
Keputusan ini diambil berdasarkan SKB Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini pada Minggu, 16 Juni 2024.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi diharapkan dapat kembali memanfaatkan layanan SIM dan Samsat Keliling mulai 19 Juni 2024, serta mempersiapkan perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur tersebut. * * *
Baca juga : BNPB: Banjir Bima NTB, Korban Capai 860 Orang